Daftar Kartu Nikah Untuk Pengantin Baru dan Lama
Kartu pernikahan merupakan identitas pernikahan dengan basis teknologi layaknya KTP. Dengan ukuran efisien dan mudah diakses dari ponsel membuat kartu pernikahan mudah dibawa kemana saja. Buku pernikahan adalah bukti bahwa pasangan telah menikah secara sah berdasarkan hukum dan agama di Indonesia. Buku Nikah berisi kutipan dan akta nikah untuk mengurus beberapa hal. Karena buku nikah memiliki bentuk buku saku tentu sedikit repot untuk dibawa saat berpergian. Kartu nikah adalah bentuk efisien dari kartu nikah dalam bentuk seperti KTP. Kalian bisa menyimpan kartu nikah dalam dompet dan bisa mengakses secara online.
Cara Mendaftarkan Kartu Nikah Pasangan Lama
Tujuan dari adanya kartu pernikahan tentu menguntungkan bagi pasangan suami istrik. Tujuan utamanya agar bisa disimpan dengan mudah di dalam ponsel pintar jadi saat melakukan perjalanan tidak harus repot membawa buku nikah lagi. Pasangan suami istri juga tidak perlu takut akan dicurigai karena sudah membawa kartu perbikahan sebagai bukti bahwa mereka adalah pasangan sah secara hukum dan agama. Tujuan lain dari kartu nikah adalah untuk mempermudah proses validasi pernikahan karena kartu pernikahan tidak bisa dipalsukan. Tujuan lain dari kartu pernikahan adalah upaya melindungi alam dengan mengurangi penggunaan kertas untuk Buku Nikah. Mengurangi penggunaan kertas akan mencegah penebangan pohon sebagai bahan dasar pembuatan kertas.
Pasangan suami istri yang sudah menikah untuk waktu lama masih bisa mendapatkan kartu pernikahan. Cara daftar kartu pernikahan bagi pasangan suami istri yang sudah lama menikah adalah:
- Datang ke Kantor Urusan Agama dimana pasangan suami istri dulu melakukan pernikahan
- Konfirmasi ke petugas Kantor Agama bahwa ingin mendapatkan kartu nikah. Data pernikahan pasangan suami istri akan dicek dan petugas akan meminta alamat email pasangan suami istri.
- Kartu pernikahan akan dikirimkan dalam bentuk soft file ke alamar email yang pengantin berikan tadi.
Cara Daftar Kartu Nikah Pasangan Baru
Bagi pasangan baru atau pasangan yang akan melakukan pernikahan di waktu dekat ini, harus melakukan proses pendaftaran online. Proses mendapatkan kartu pernikahan bagi pengantin baru lebih panjang jadi pahami langlah demi langkagnya sebagai berikut:
- Buka website resmi Kementerian Dalam Negeri
- Lengkapi data dengan lengkap terutama masukkan email dan nomor telepon aktif
- Setelah acara akad nikah, kartu pernikahan akan dikirimkan ke email pengantin baru dalam bentuk soft file.
- Berikan respon layanan online dari Kementrian Dalam Negeri
Kartu nikah menjadi salah satu legalitas bagi pasangan suami istri yang sudah diakui oleh Negara dan agama. Buku nikah akan selalu dibutuhkan untuk mengurus banyak hal administrative seperti membuat akta anak, membuat rekening Bank dan beberapa administrasi di bidang kesehatan. Karena sangat penting, buku perbikahan akan dibawa kemana saja oleh pasangan suami istri.
Supaya buku nikah bisa dibawa kemana saja dengan efisien, kartu nikah disediakan karena bisa pengantin simpan dalam bentuk soft file dalam email dan ponsel mereka. Perkembangan teknologi memang memberikan banyak perubahan dalam kehidupan manusia tidak kecuali dengan aspek administrasi dan pernikahan. Selain ada kartu pernikahan, saat ini juga ada web undangan pernikahan digital yang ramah lingkungan dan tidak ada resiko salah cetak. Pengurusan pernikahan menjadi lebih efektif dengan layanan online kartu nikah dan undangan pernikahan online yang bisa menjangkau banyak kenalan pengantin tanpa terbatasi oleh waktu dan tempat lagi. Dengan layanan online semuanya akan berjalam semakin cepat.