Yuk Simak Fakta Menarik Seputar Zakat Profesi yang harus Dikeluarkan
Seperti yang diketahui bahwa dalam ajaran agama islam ditentukan banyak sekali jenis zakat selain zakat fitrah. Salah satu jenis zakat yang perlu dikeluarkan yaitu zakat profesi atau penghasilan. Zakat profesi ini bisa dikeluarkan dalam hitungan per bulan atau tahunan sesuai dengan jumlah atau nishab yang ditentukan. Berikut penjelasan lengkapnya
Pengertian Hasil Profesi
Zakat Penghasilan merupakan bagian dari Zakat Mal dan wajib dikeluarkan terhadap harta yang berasal dari penghasilan/penghasilan sehari-hari yang tidak melanggar hukum Syariah. Zakat penghasilan disebut juga dengan zakat profesi dan zakat penghasilan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), penghasilan yang disebut zakat penghasilan adalah gaji
Selain itu, zakat dalam bentuk profesi yaitu berkaitan dengan jasa, upah dan penghasilan lain yang diperoleh melalui cara yang halal, baik yang berupa pegawai negeri, pegawai, dan swasta. Penghasilan tidak rutin dari dokter, konsultan, pengacara, dan penghasilan wiraswasta lainnya. Jangan sampai zakat yang dikeluarkan merupakan zakat yang haram
Makna “pertumbuhan” dalam pengertian zakat, termasuk zakat penghasilan, menunjukkan dikeluarkannya zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan penimbunan kekayaan, yang pelaksanaannya mendatangkan banyak pahala. Arti “suci” menunjukkan bahwa zakat, seperti pendapatan dari zakat, dimaksudkan untuk mensucikan jiwa dari keburukan, kebatilan dan dosa.
Dalam prakteknya, penghasilan zakat dapat dibayarkan setiap bulan dengan tarif 2,5%, dengan nilai Nishab bulanan sama dengan 1/12 nilai 85 gram emas (seperti di atas). Oleh karena itu, jika pendapatan bulanan melebihi nishab bulanan yang ditentukan maka dapat dipastikan bahwa harus membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatan tersebut.
Hasil penghasilan profesional diartikan sebagai sumber pendapatan bagi masyarakat saat ini, termasuk pegawai negeri, swasta, konsultan, dokter dan notaris. Para ahli fikih modern menganggap bahwa zakat pada dasarnya adalah kumpulan harta yang diambil dari orang kaya dan dibagikan kepada orang miskin, dan bahwa hasil dari suatu pekerjaan adalah harta yang dikeluarkan zakatnya
Namun untuk menunaikannya maka terdapat beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sesuai dengan aturan syariat. Tetapi jika pekerjaan seseorang tidak memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri sampai keluarganya, ia layak menjadi mustahik atau penerima zakat. Sedangkan jika hasilnya menutupi nafkahnya atau kurang, ia tidak wajib mengeluarkan biaya zakat.
Syarat Ketentuan Zakat Hasil Profesi
Zakat hasil profesi atau zakat pendapatan belum umum dalam pengetahuan Islam klasik. Oleh karena itu, hasil pekerjaan diklasifikasikan sebagai jenis kekayaan yang ditargetkan untuk zakat berdasarkan analogi syabah dengan karakteristik kekayaan zakat yang ada. Mirip dengan panen atau hasil pertanian, karakteristik ini menyiratkan zakat pertanian berdasarkan nisab
Untuk jumlah nisabnya yaitu setara dengan 653 kg gabah kering atau sejumlah 522 kg beras dan waktu penarikan zakat (per panen) dapat dilakukan. Karena diterima sebagai pendapatan dalam bentuk uang model untuk karakteristik, jenis properti ini dapat dikaitkan dengan kekayaan Zakat
Jika dilihat berdasarkan tingkatannya maka pembayaran zakat yang perlu ditunaikan yaitu 2,5%. Dengan demikian, seseorang wajib membayar zakat jika hasil kegiatan profesional seseorang memenuhi persyaratan wajib zakat. Dengan memahami persyaratan ini maka anda bisa mulai menghitung jumlah zakat profesi sesuai dengan cara yang sudah berlaku
Pengeluaran zakat mal merupakan suatu hal yang wajib dilakukan untuk pembersihan harta dari hasil yang diperoleh. Dengan mengeluarkan zakat ini diharapkan anda bisa mengeluarkan hal yang dimiliki orang lain yang telah dititipkan pada harta kita. Cara hitung zakat perlu dipahami dengan baik guna menghilangkan kemungkinan kesalahan jumlah zakat mal