Apa yang dimaksud Zona Ekonomi Eksklusif?
Indonesia merupakan negara maritim terbesar, kawasan laut yang memiliki jumlah lebih luas dari daratan. Bukan hanya itu saja, Indonesia juga kaya akan hasil sumber daya alam yang harus terjaga.
Karena luasnya wilayah perairan membuat siapapun negara asing dapat memasuki wilayah Indonesia. Dengan begitu pemerintah melakukan pengawasan dan pengamanan yang ketat pada zona tersebut.
Bukan hanya itu saja, kita sebagai warga negara juga harus memahami zona ekonomi eksklusif.
Sejarah dibuatnya ZEE
Dilansir dari laman Yuksinau.id, Pada tahun 1997 Indonesia berjuang untuk batas laut sehingga menjadikan suatu kesatuan utuh. Tepatnya 13 Desember 1957 dilaksanakan Deklarasi Djuanda, karena adanya peraturan warisan dari pemerintah Belanda mengenai hukum laut Indonesia.
Dari peraturan tersebut memberikan, peluang bangsa asing untuk dengan mudah memasuki wilayah Indonesia menggunakan kapal sehingga kapal perang. Karena hukum laut internasional, pada saat itu membuat Indonesia tidak memiliki hak.
Dengan masalah tersebut maka muncul suatu ide untuk memperbaharui hukum laut. Maka pada tanggal 17 Oktober 1956 . Perdana menteri Ali Sastroamidjojo menyetujui pembaruan hukum laut Indonesia Untuk zona teritorial.
Pada tahun 1971, bulan Januari pada Asia-Afrika di Kenya dikenalkan Zona Ekonomi Eksklusif. Selanjutnya di Seabed Committee PBB dikemukakan. Dan mendapatkan dukungan penuh dari berbagai negara Asia-Afrika. Kemudian, saat UNOS dilakukan, malah konsep melahirkan ZEE.
Lalu apa yang dimaksud dengan ZEE?
Pengertian Zona Ekonomi Eksklusif
ZEE merupakan, batas suatu wilayah kelautan yang ditetapkan. Sejauh 200 Mill dari pangkal wilayah laut. Karena semakin panjang negara mempunyai hak atas Sumber Daya Manusia, untuk dimanfaatkan atau bernavigasi di atas wilayah.
Zona Ekonomi eksklusif resmi pada tahun 1980, dan pengukuran dilakukan saat air laut surut. Diberlakukannya sepanjang 200 sebagai luas maksimum dan tidak memiliki biologi nyata, mempunyai geografis umum maupun ekologis.
Fungsi Zona Ekonomi Eksklusif
- Dengan adanya ZEE, maka seluruh kekayaan SDA milik negara. Dan berlaku juga seluruh kebijakan hukum dan peraturan mengenai kebebasan bernavigasi di atas wilayah laut.
- Memberikan hak negara untuk instalasi, penggunaan pulau buatan dan bangunan.
- Negara diperbolehkan melakukan riset, melindungi, dan melestarikan laut sesuai batasan yang telah ditetapkan.
- Rakyat yang berada di Kawasan ZEE diizinkan melakukan mata pencaharian dan memenuhi kebutuhan keseharian SDA yang ada di dalamnya.
- Mempunyai fungsi media pertahanan dan keamanan wilayah laut dari sektor pertahanan karena Indonesia merupakan negara maritim terluas.
Delimitasi dari Zona ekonomi eksklusif
Empat hal yang harus kamu tahu, tentang delimitasi atas ZEE.
- Batas luar
ZEE batas luar dari area laut teritorial. Dan tidak melebihi 200 Mill.
- Batasan
Negara lain sulit untuk mengklaim 200 mil, karena akan bersinggungan dengan negara tetangga. Jika terjadi maka akan diatur dalam hukum laut Internasional.
III. Pulau-pulau
Kriteria buang harus diperhatikan untuk menjadi ZEE. Jika laut itu tidak memiliki manfaat dan keuntungan untuk kehidupan maka tidak diperbolehkan sebagai kawasan Zee
- Wilayah tidak berdiri sendiri
Wilayah yang tidak memiliki kemerdekaan sendiri yang dikenal PBB dalam dominasi tidak bisa di berlakukan.
- Antartika
Traktat Antartika bahwa ZEE tidak bisa diklaim oleh negara manapun yang berada di dalam area tempat traktat didirikan.
Zona ekonomi eksklusif Indonesia memiliki jarak 200 mil dari bibir atau pangkal laut. Dan memiliki fungsi Untuk memberikan hak negara untuk dilakukan pengambil dan pemanfaatan SDA yang telah tersedia.
Dari penjelasan, sejarah, fungsi dan delimitasi ZEE semoga menambah wawasan.